MALANG, HARIAN DISWAY – Kantor Imigrasi Malang mendeportasi warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva.
Deportasi itu dilakukan setelah tinggal kunjungan Maria lewat batas waktu (Overstay) selama 148 hari.
"Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa, 17 September 2024.
Heni menjelaskan bahwa deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang
BACA JUGA:Sinergi Kantor Imigrasi Malang dan Polres Probolinggo, Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan
Itu setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.
"Yang bersangkutan (Maria) juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu," terang Heni.
Heni mengungkapkan bahwa ini adalah pengalaman pertama Maria masuk ke Indonesia. Dia beralasan suaminya, seorang WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.
"Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak," tutur Kepala Imigrasi Malang Anggoro Widjanarko.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang dan Pemkab Pasuruan Bahas Peningkatan Layanan Keimigrasian
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kantor Imigrasi Malang Giatkan Pelatihan Bahasa Isyarat
Anggoro menjelaskan bahwa Maria beralasan bahwa sebenarnya dirinya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal.
Namun, saat akan melakukan perpanjangan, dia mendapatkan musibah. Akhirnya, Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang pada awal September lalu.
“Tujuannya untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian," urainya.