SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kemarin, 18 September 2024 Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi pemberian kredit. Tersangka berasal dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat. Korupsi pemberian kredit tersebut diberikan kepada PT Wahyu Tirta Manik.
Sebelum penahanan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan proses penyidikan. Penahanan tersebut ditetapkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Direktur PT Wahyu Tirta Manik inisial HT, 67, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut surat penetapan tersangka nomor: Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024, HT ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 18 September - 07 Oktober 2024. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.
BACA JUGA:KPK Cegah Seorang WNA Kasus Korupsi Lahan di Jakarta Utara
Jaksa mengatakan penahanan ini adalah upaya pencegahan terhadap pelarian diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dari tersangka. Selain itu ternyata tersangka juga mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan pengadilan.
Untuk sementara penyidikan berhasil mengungkap kerugian sementara sebesar Rp 34 Milyar. Dan kasus ini akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam rilis yang diterima Harian Disway, HT terjerat beberapa undang-undang. Yakni, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang diubah, UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
BACA JUGA:Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Makelar Proyek