Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Bocah APH yang Dilakban di Pantai Cihara

Selasa 24-09-2024,07:00 WIB
Reporter : Tri Septi Hari Nikita*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Warga menemukan mayat seorang anak di Pantai Cihara pada Kamis, 19 September 2024 lalu. Mayat bocah tersebut ditemukan dengan kondisi wajah ditutup lakban.

Selain itu, sekujur badannya juga mengalami memar. Setelah didentifikasi, ternyata bocah berusia empat tahun tersebut merupakan anak yang dilaporkan hilang di Cilegon pada Selasa, 17 September 20204 lalu.


APH, bocah empat tahun yang ditemukan tewas mengenaskan di Pantai Cihara Kamis, 19 September 2024 setelah dilaporkan hilang dua hari sebelumnya.-@JhonSitorus_18-X

Anak berusia 4 tahun bernama APH sebelumnya dilaporkan hilang dirumahnya ketika sedang bermain ponsel. Tak lama kemudian polisi berhasil menangkap pelaku penculikan dan pembunuhan tersebut.

Pelakunya terdiri dari dua laki-laki dan tiga emak-emak. Diantarana ada Emi (30), Saenah (38), Rahmi (38), Ujang Hildan (26), dan Yayan Heriyanto alias Iyeng (23).

Emi, Ujang, dan Iyeng ditangkap di wilayah Pandeglang pada Sabtu, 21 September 2024. Sementara Saenah dan Rahmi ditangkap di sekitar Kota Cilegon pada hari sebelumnya (Jumat, 20 September).

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Bocah Dilakban di Pantai Cihara, Dari Pinjol hingga Lesbian Antar Pelaku

Selain meringkus kelima pelaku tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya ada satu pisau lipat, tiga buah ponsel, buku rekening, sejumlah uang dan sim card, serta dua senjata api.

Diantara pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan teman dari ibu korban. Mereka pernah menjadi tetangga kontrakan di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Sadisnya, salah satu terduga pelaku juga merupakan guru les korban. Bahkan, salah satu pelaku juga sempat mengantar ibu korban untuk membuat laporan ke Polres.

Sebelum pembunuhan tersebut, keluarga korban kerap mendapatkan terror dan ancaman penculikan atau pembunuhan dari orang tidak dikenal. Aksi tersebut terjadi sebanyak empat kali sejak satu bulan lalu melalui pesan WhatsApp (WA).

Ayah dan ibu APH juga sempat melaporkan aksi teror tersebut ke pihak kepolisian. Namun, polisi menyarankan untuk melaporkan kembali apabila mendapat ancaman atau orang mencurigakan di sekitar rumah maupun tempat kerjanya.

BACA JUGA:Pamit Antar Charger Hp, Gadis Asal Kendung Dilaporkan Hilang

Dalam konferensi pers pada Senin, 23 September 2024, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak.

"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," ucapnya.

Kategori :