Tia Rahmania Sambangi Bareskrim Polri, Ingin Bersihkan Nama Baik

Sabtu 28-09-2024,12:33 WIB
Reporter : Vini Vidi Aulia D*)
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Tia Rahmania merupakan caleg PDIP terpilih pada Pemilu 2024. Namun, kini dia dipecat dari keanggotaan partai.

Posisinya sebagai anggota DPR terpilih pun digantikan oleh Bonnie Triyana yang juga caleg dari partai yang sama. Tia langsung menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang," kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, dikutip Sabtu, 28 September 2024.

BACA JUGA:Tia Rahmania Gugat Balik PDIP hingga KPU RI setelah Dibatalkan Jadi Anggota DPR

BACA JUGA:PDIP Pecat 2 Caleg Terpilih di Dapil Jateng V dan Banten I

Gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya Tia Rahmania sendiri, sedangkan tergugatnya Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Kemudian juga DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten.

Adapun isi gugatan Tia sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan Penggelembungan Suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I.

Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024.

Pengacara Tia yang lain, Jupriyanto, membantah bahwa terjadi penggelembungan suara untuk meloloskan kliennya itu menjadi anggota DPR RI. Bahkan, kata Jupryanto, hingga saat ini Tia belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai

Selain itu, Tia juga berkunjung ke Bareskrim Polri pada Jumat, 27 September 2024. Yakni untuk berkonsultasi terkait langkah hukum yang harus dia tempuh. 

BACA JUGA:PDIP Jatim Yakin Menang Besar di Jember untuk Pilgub dan Pilbup

BACA JUGA:Puan Sebut Kemungkinan PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo

Tia juga menjelaskan bahwa dia kecewa karena tuduhan pengelembungan suara tersebut, "Saya di sini pada kesempatan hari ini melakukan konsultasi karena sesungguhnya hasil putusan Bawaslu provinsi hal tersebut bukan seperti itu adanya," ujar Tia.

Kategori :