Pilkada Serentak dan Pemberantasan Korupsi

Senin 30-09-2024,22:17 WIB
Oleh: Didik Sasono Setyadi*

Bagaimanapun, perbuatan melawan hukum yang berbau-bau kekuasaan semacam itu tentu saja bertentangan dengan kepentingan/ketertiban umum. Lantas, apa hubungan semua uraian panjang di atas dengan pilkada serentak? 

Mengingat pilpres sudah lewat, pilkada serentak ini sebenarnya bisa menjadi kesempatan besar kedua bagi rakyat yang berdaulat untuk memutus mata rantai jeratan korupsi dan stagnasi pemberantasan korupsi yang berputar-putar di tangan politisi dan nepotismenya.

Bisa juga setidaknya menguranginya dengan cara tidak memilih calon-calon yang dalam rekam jejaknya membiarkan, mendukung, melindungi, bahkan melakukan sendiri permainan anggaran daerah dan menempatkan pejabat serta menguasai badan-badan usaha milik negara/daerah berdasar nepotisme.

Juga, yang tidak gemar melakukan suap-menyuap dengan berbagai cara mulai berbagi bansos, dana bantuan ini itu ke ormas/lembaga ini itu, tidak memberikan konsesi dan jabatan ini itu kepada siapa pun guna mendapatkan dukungan suara agar berkuasa dan menguntungkan diri sendiri dan nepotismenya.

Lantas, adakah calon yang ideal seperti yang kita inginkan? (*)


*) Didik Sasono Setyadi adalah dosen tamu Le Havre Universite, Prancis, serta staf pengajar bidang hukum dan kebijakan publik Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. --

 

Kategori :