Dinas ESDM Jatim Gencarkan Edukasi Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Senin 07-10-2024,00:20 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Heti Palestina Yunani

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Edukasi terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Seperti sosialisasi yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Digelar dalam acara Jatim Fest 2024, Surabaya.

Ada 250 orang mengikuti sosialisasi. Mereka berasal dari kalangan mahasiswa, pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Terkait hal itu, Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat.

BACA JUGA: Aturan Baru Pembatasan Solar dan Pertalite Disahkan 3 Minggu Lagi, Diresmikan Oleh Menteri ESDM Baru

Tentang pentingnya penggunaan surat rekomendasi. Dalam hal ini, surat rekomendasi untuk penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT). Juga surat rekomendasi untuk penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Jawa Timur.

"Penyaluran JBT dan JBKP ini harus tepat sasaran dan tepat volume karena menggunakan APBN, untuk masyarakat tidak mampu," ujar Aris dalam keterangannya, Minggu, 6 Oktober 2024.

Sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas memiliki wewenang untuk mengatur, menetapkan, dan mengawasi pengangkutan gas bumi melalui pipa. Kemudian harga gas bumi untuk rumah tangga kecil.

BACA JUGA: 189 Booth UMKM se-Jawa Timur Ramaikan Jatim Fest 2024

Juga untuk usaha pelanggan kecil, pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi, ketersediaan dan distribusi BBM. BPH Migas juga mengatur, menetapkan, dan mengawasi harga gas bumi untuk cadangan bahan bakar minyak nasional.

Juga pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM. "Maka ketersediaan dan distribusi BBM dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin, serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri," imbuhnya.

Lebih lanjut, Aris mengatakan bahwa penerbitan surat rekomendasi JBT dan JBKP juga sudah diatur dalam peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, subsidi BBM bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA: Subsidi BBM Disalurkan Dalam Bentuk BLT, Ini Komentar ESDM

Dengan begitu, penyaluran bisa tepat sasaran dan tepat volume. "Konsumen pengguna yang berhak mendapatkan surat rekomendasi di sektor pertanian yaitu petani yang memiliki alat mesin pertanian," ujar Aris.

Sementara di sektor perikanan, nelayan yang berhak mendapat surat rekomendasi adalah memiliki kapal dengan tonase kotor (Gross Tonnage) kurang dari 30. Kemudian sudah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat rekomendasi JBT dan JBKP juga bisa diakses oleh nelayan budidaya ikan skala kecil. "Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat yang berhak (menerima surat rekomendasi, Red) dimudahkan dalam mendapatkan BBM bersubsidi," tandas Ari. (*)

Kategori :