Kebijakan self-declare seharusnya diikuti dengan audit berkala atau inspeksi mendalam untuk memastikan bahwa setiap klaim kehalalan benar-benar sesuai dengan standar syariah yang berlaku.
Kebocoran dalam sertifikasi halal tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki dan memperkuat sistem sertifikasi halal, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dari segi pengawasan dan penegakan standar. (*)
*) Menur Kusuma adalah doktor lulusan ekonomi Islam Universitas Airlangga, Surabaya.