Dengan besaran nominal itu, dengan pengabdian selama 12 tahun, dinilai sangat tidak layak.
BACA JUGA:Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur
“Kiranya agar dikaji ulang kenaikan gaji pokok atau tunjangan kami,” ujarnya.
Salah satu anggota DPR RI Beni Karman mengungkapkan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang kesejahteraan dan statusnya sudah diatur sesuai PP Tahun 2013.
“Status hakim itu adalah pejabat negara,” ujar Beni.
Dengan itu, para hakim mempunyai hak protokoler dan kesejahteraan yang seharusnya bisa di dapatkan dengan layak dan kuat.
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Peserta program magang MBKM Harian Disway