HARIAN DISWAY - Parlemen Singapura mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan deepfake terhadap kandidat selama pemilihan umum (pemilu) berlangsung.
Deepfake sendiri dikenal sebagai citra wajah atau tubuh seseorang yang dikreasikan secara digital. Dalam perkembangannya, deepfake banyak diproduksi dengan bantuan kecerdasan buatan (AI)
Dilansir dari CNA, amandemen RUU Pemilu mengenai integritas periklanan online yang diajukan oleh Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi bulan lalu telah melarang publikasi konten yang dibuat atau dimanipulasi secara digital selama pemilu.
Undang-undang tersebut lalu disahkan pada Selasa, 15 Oktober 2024. Hal tersebut hanya akan berlaku untuk iklan pemilu online bagi orang-orang yang mencalonkan diri sebagai kandidat.
BACA JUGA:Donald Trump Posting Gambar Deepfake AI Berisi Dukungan Taylor Swift
Baik publikasi atau membagikan dan memposting ulang konten deepfake selama periode pemilu dianggap sebagai pelanggaran pidana.
Termasuk juga jika konten itu cukup realistis sehingga beberapa anggota masyarakat yang melihat atau mendengar konten tersebut akan percaya bahwa seorang kandidat benar-benar mengatakan atau melakukan hal tersebut.
Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Josephine Teo mengatakan bahwa tidak masalah apakah konten tersebut menguntungkan atau tidak menguntungkan kandidat mana pun.
RUU ini juga merupakan respons untuk meningkatkan undang-undang pemilu Singapura dan memastikan bahwa kejujuran kandidat serta integritas pemilu terus ditegakkan.
BACA JUGA:Korea Selatan Membuka Penyelidikan Terhadap Kasus Deepfake Telegram
Informasi salah yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) disebut dapat secara serius mengancam fondasi demokrasi.
Para anggota parlemen sebagian besar mendukung RUU tersebut. Namun mereka juga memiliki kekhawatiran tentang definisi dan potensi pelampauan batas politik.
“Definisi dan pedoman yang jelas adalah penting. Mereka memastikan bahwa undang-undang ini memenuhi tujuannya sambil menghindari pembungkaman ekspresi politik yang sah,” ujar Yip Hon Weng, salah satu anggota parlemen.
Beberapa diantaranya juga mempertanyakan bagaimana hukum peredaran deepfake di saluran pesan pribadi.
BACA JUGA:Kominfo Siapkan Regulasi Untuk Perluasan Adopsi Kecerdasan Buatan (AI)