HARIAN DISWAY - Mahfud MD memberikan respons atas beredarnya surat undangan untuk keperluan pribadi namun menggunakan kop kementerian.
Mahfud MD menyentil salah satu menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik kemarin (Senin, 21 Oktober 2024) di akun resmi Instagram resminya @mohmahfunmd.
Mahfud bahkan tidak menyensor nama yang ada pada surat tersebut yakni Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
BACA JUGA:Prabowo Lantik 53 Orang Menteri dan Pejabat Setara Menteri Pagi Ini
Meskipun menggunakan kop resmi dari kementerian, surat tersebut bukanlah acara resmi, melainkan peringatan haul kedua ibunda menteri tersebut.
Acara tersebut akan dilaksanakan hari ini, Selasa 22 Oktober 2024 di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholehah Ma’mun yang terletak di Jalan Raya Palima Cinangka, Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
"Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kpd saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian," ujar Mahfud pada Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Prabowo Bagi Kemendikbud Jadi 3 Kementerian, Berikut Daftar Menterinya
Hal ini tentunya memicu polemik di media sosial.
Pada surat tersebut juga terlihat bahwa surat tertanggal 21 Oktober 2024 dengan Nomor 19/UMM.02.03/X/2024 bersifat Penting.
Sementara yang diundang dalam acara tersebut adalah para kepala desa, sekretaris desa, staff, ketua RW, ketua RT dan Kader PKK/Posyandu se-kecamatan Kramat Watu.
Menurut Mahfud, surat tersebut jelas menyalahi aturan, di mana acara sama sekali tak ada kaitannya dengan tugas dan jabatan Yandri sebagai Menteri.
"Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun," lanjut Mahfud.
BACA JUGA:Widiyanti Jadi Menteri Pariwisata Baru, Beberkan 4 Program Prioritas Pariwisata RI
Ia juga menegaskan bahwa kop surat maupun tanda tangan atau atribut resmi apa pun dari Kementerian tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.