SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tiga majelis hakim yang memberikan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur sudah ditangkap. Statusnya juga sudah menjadi tersangka. Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Saat ini, ketiga hakim itu sedang diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Saat Erintuah dan Mangapul datang ke kantor Kejati Jatim, terlihat ada satu orang perempuan. Dia diduga adalah pengacara Ronald Tannur. Berinisial LR.
Dimas Yemahura, penasihat hukum keluarga Dini Sera Apriyanti mengaku bersyukur laporan yang mereka berikan ternyata direspon oleh Kejagung RI. Serta bukti-bukti yang telah mereka berikan pun bisa meyakinkan penyidik bahwa ada kejanggalan dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Kami mengapresiasi kerja penyidik Kejagung. Kami bersyukur, doa kami dan keluarga korban Dini pun terkabulkan. Bahwa memang putusan tersebut tidak sehat," katanya saat dihubungi, Rabu 23 Oktober 2024.
Walau sebenarnya, beberapa hari terakhir sebenarnya dirinya dan timnya sudah mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum pidana kepada tiga hakim itu. "Ternyata pertimbangan kami ini direspon oleh Kejagung," ucapnya.
BACA JUGA: 3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung, Buntut Putusan Bebas Ronald Tannur
Berdasarkan informasi yang didapatkannya, dalam beberapa Minggu terakhir Kejagung telah melakukan investigasi dan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus dugaan suap yang dilakukan ketiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu.
"Kami juga sudah memberikan sejumlah data dan bukti untuk mempermudah kerja penyidik Kejagung. Data itu berdasarkan pemeriksaan dan analisis yang kami lakukan. Pandangan penyidik Kejagung ternyata sejalan dengan kami," katanya lagi.
Dari hasil penelusurannya, di balik putusan bebas itu memang ada transaksi pidana suap. Nominalnya miliaran rupiah. Diberikan dalam bentuk mata uang asing. Ada juga berbentuk rupiah. Semua uang itu diberikan secara cash. Tidak ada yang ditransfer.
"Data ini berdasarkan analisa kami. Bahkan sebelum adanya putusan, melalui gosip underground yang kami investigasi secara pribadi. Memang mendekati angka Rp 10 miliar. Mereka bermain cukup rapih,” ungkapnya.
"Artinya transaksi dilakukan secara tunai. Dilakukan di dekat apartemen tiga majelis hakim tersebut. Selain itu ada komunikasi khusus yang dibangun oleh tiga majelis hakim dan pengacara terdakwa," tambahnya.
BACA JUGA: Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur
Dengan penangkapan dan penetapan tersangka ketiga hakim itu, secara tegas ia katakan bahwa putusan hakim di PN Surabaya itu cacat total. Serta menodai keadilan di Indonesia. Ia berharap agar Kejagung memeriksa semua pihak yang terlibat dan menikmati uang hasil suap itu.
Menurutnya, Mahkama Agung (MA) tidak serius menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY). Rekomendasi itu tentang pemecatan terhadap tiga hakim tersebut.
"Sampai adanya penangkapan ini, saya menilai bahwa MA tak melakukan pengawasan internal dengan baik. Tidak melakukan rekomendasi KY. Menurut saya MA dan Badan Pengawasan Hakim sangat memalukan," tegasnya.