JAMINAN produk halal kini memasuki babak baru. Per 18 Oktober, penahapan pertama pelaksanaan jaminan produk halal diberlakukan. Tidak ada lagi toleransi bagi tiga jenis produk terkait makanan dan minuman. Semua harus bersertifikat halal.
Tiga kelompok produk itu adalah makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Tak ada toleransi lagi, khususnya bagi produk dari usaha menengah dan besar. Sementara itu, produk hasil usaha mikro dan kecil diberi kelonggaran hingga 17 Oktober 2026.
BACA JUGA:Hulu Jaminan Produk Halal
Pemberlakuan kewajiban sertifikat halal tersebut sudah tidak bisa ditawar. Sebab, sebenarnya itu sudah merupakan kelonggaran dari amanat UU Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014. Menurut UU itu, kewajiban sertifikasi halal harus dilaksanakan 5 tahun setelah diundangkan atau 17 Oktober 2019.
Namun, karena belum siap, pelaksanaan dilakukan secara bertahap. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal kali ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
PP itu menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 yang juga mengatur penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun. Sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.
BACA JUGA: Berebut Pasar Halal
BACA JUGA:Kemenag Siap Gelar Halal-20, BPJPH Undang 151 Lembaga Halal dari 46 Negara
Sebagai pemegang otoritas, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bertanggung jawab terhadap pelaksanaan UU itu. Kali ini harus tegas. Menegakkan UU dan menerapkan sanksi.
Seharusnya usaha mikro kecil (UMK) di tiga kelompok produk itu juga wajib menerapkan sertifikasi halal per 18 Oktober. Namun, ternyata jumlah produk UMK yang bersertifikat jauh dari target. Kemenag menargetkan per Oktober 2024 itu sudah ada 10 juta produk UMK yang bersertifikat halal. Faktanya, hingga September, capaiannya baru sekitar 3,6 juta sertifikat halal untuk UMK.
Diperkirakan jumlah pelaku usaha mikro kecil di Indonesia mencapai 28 juta. Karena itu, sertifikasi halal sebanyak 3,6 juta itu berarti baru sekitar 13 persen dari UMK. Dari sertifikat halal UMK, sebanyak 3,47 juta adalah produk usaha mikro dan 243 ribuan usaha kecil.
BACA JUGA:Logo Halal
BACA JUGA:Sekjen Kemenag: Gus Men Hadiri MRA Sertifikasi Halal di Eropa dan Pertemuan Internasional Perdamaian