SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setidaknya ada empat orang yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Satu diantaranya adalah Lisa Rahmat. Dia merupakan penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur. Diduga dirinya pemberi suap dalam kasus tersebut.
Lisa pun sudah diamankan. Dia ditahan di rutan Kejagung, Jakarta. Saat ini pun dia sedang diperiksa oleh penyidik di sana terkait kasus tersebut. Mereka semua ditangkap berawal dari putusan bebas dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti yang diberikan Erintuah Damanik di PN Surabaya.
Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengatakan, Lisa Rahmat tidak terdaftar sebagai anggota di organisasi advokat yang dipimpinnya itu. “Saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia bukan anggota kami,” katanya kepada Harian Disway, Jumat 25 Oktober 2024.
Kalaupun ada anggota Peradi yang terlibat dalam kasus suap, ia memastikan organisasi tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun. Karena tindakan yang dilakukannya itu sudah melanggar kode etik. Serta mencoreng nama baik advokat.
“Saya sangat prihatin dengan kasus ini. Kami sayangkan ada advokat yang terlibat dalam kasus suap. Saya berharap, tidak ada lagi advokat yang terlibat dalam kasus suap ataupun tindakan melanggar hukum lainnya. Karena, advokat adalah profesi penegakan hukum,” tegasnya.
Bahkan, dalam kasus yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas, organisasi advokat itu tidak segan-segan untuk melakukan pemecatan kepada anggotanya. “Pasti langsung kami pecat mas. Karena, tindakannya sudah melanggar kode etik. Tidak bisa dibenarkan praktik seperti itu,” katanya lagi.
Ia pun mengakui, di internal organisasi khususnya DPC Peradi Surabaya, pengawasan terhadap seluruh anggota terus dilakukan. Hal itu untuk memastikan tidak ada advokat yang menjadi anggotanya melanggar kode etik advokat.
BACA JUGA: Kejagung Tangkap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD: Periksa Ketua PN Surabaya!
Diberitakan sebelumnya, tiga hakim di PN Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, Rabu 23 Oktober 2024, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejagung RI. Mereka diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi berupa suap.
Dalam kasus tersebut, diduga Lisa memberikan suap kepada ketiga hakim tersebut untuk membebaskan kliennya: Gregorius Ronald Tannur dari segala ancaman pidana dalam kasus pembunuhan. Korbannya Dini Sera.
Betul saja. Putusan bebas itu pun diberikan. Putusan itu pun mendapat respons dari berbagai lapisan masyarakat. Termasuk penasihat hukum keluarga Dini. Berbagai aksi dilakukan. Mulai demo dan memberikan karangan bunga di depan PN Surabaya.
Berbagai laporan pun diberikan kepada badan pengawas hakim (Bawas) di Mahkama Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Kejagung. Termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY sudah memberikan rekomendasi pemecatan terhadap ketiga hakim itu. (*)