HARIAN DISWAY - Tidak kurang dari seminggu, semenjak Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga hakim Pengadilan Surabaya, pada Rabu 23 Oktober 2024 lalu dalam kasus suap dan gratifikasi pada kasus penganiayaan oleh Ronald Tannur (RT) yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti.
Kini, Kejaksaan Agung juga melalui Mahkamah Agung telah mencabut keputusan bebas RT yang membuat dirinya kini harus mendekam di penjara Rutan 1 Medaeng sejak Minggu, 27 Oktober 2024 kemarin.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah menetapkan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara RT dalam kasus tersebut yang kini juga telah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.
Tak ketinggalan Zarof Ricar (ZR), mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap RT dan mendekam di rutan Kejagung, Jakarta.
BACA JUGA:Borok Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Tannur, Rp 920 Miliar hingga 51 Kg Emas
Namun, seperti yang dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apalagi mengenai sumber dana yang didapat pengacara untuk menyuap ketiga hakim dan ZR tersebut.
"Maka sangat berpeluang untuk dilakukan pemeriksaan kepada kedua orang tua atau keluarga RT yang bersangkutan dalam perkara ini," ujarnya, Senin, 28 Oktober 2024.
Selain itu, mengenai keterlibatan LR dalam beberapa kasus lainnya selain kasus ini. Harli Siregar menegaskan jika pihaknya masih berfokus pada perkara RT, terhadap ke tiga hakim PN Surabaya, serta ZR
"Jika dalam perjalanan penyidikan nanti, kita menemukan kasus baru yang ditangani LR, maka kita akan terus tindak lanjuti," pungkasnya. (*)