Gertak Mafia Tanah, Menteri ATR Nusron Wahid Usulkan Pemiskinan dengan TPPU

Rabu 30-10-2024,15:48 WIB
Reporter : Satrio Sanggano Pratama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - HARIAN DISWAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengusulkan agar mafia tanah dikenakan tindakan pemiskinan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai efek jera.

“Kami tidak puas jika mafia tanah hanya dikenakan delik pidana umum. Jika melibatkan aparat atau penyelenggara negara, bisa juga dikenakan delik tipikor (tindak pidana korupsi), tapi dengan TPPU, efek jera akan lebih terasa," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Targetkan 82 Kasus Mafia Tanah Rampung di 2024

BACA JUGA:BPN Jatim Punya Kakawil Baru, Lampri Targetkan Percepatan Pendaftaran Tanah dan Digitalisasi Aset

Oleh karena itu, Nusron akan menggelar rapat koordinasi bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," ujar Nusron.

Bila diidentifikasi, kata Nusron, unsur mafia tanah biasanya melibatkan tiga komponen. Yang pertama, kemungkinan melibatkan oknum orang dalam. Kedua, pemborong tanah pasir berkepentingan.

"Nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung," jelasnya. Pendukung yang dimaksud Nusron antara lain bisa kepala desa, pengacara, PPAT, atau notaris.

BACA JUGA:Nusron Wahid Resmi Jadi Ketua Pansus Haji, Ini 3 Agenda Utamanya

BACA JUGA:Nusron Wahid Tepis Tuduhan Pansus Haji Untuk Menyerang PBNU: Ini Urusan DPR Dengan Menag

Atau bisa permata alias persatuan makelar tanah maupun bimantara alias bisnis makelar dan perantara.

Dengan demikian, ia berharap praktik mafia tanah benar-benar hilang dari Indonesia. Karena masalah ini menyangkut kepastian hukum dan sering kali merugikan masyarakat kecil yang hak-haknya dirampas.

Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun DPR, tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," imbuhnya.

*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Peserta program magang MBKM Harian Disway

Kategori :