Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Rencana Pemberantasan Mafia Tanah di Komisi II DPR

Rabu 30-10-2024,15:11 WIB
Reporter : Neha Hasna Maknuna*
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Dalam upaya serius memberantas mafia tanah, Komisi II DPR RI menggelar rapat perdana dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.

Rapat itu, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024, juga membahas penerapan aturan baru terkait kehadiran perwakilan instansi vertikal dari kementerian/lembaga mitra.

Ketua Komisi II, M. Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya kehadiran Kanwil dan Kantah ATR/BPN di tingkat daerah untuk mendalami masalah yang dihadapi di setiap daerah pemilihan.

"Tentu dalam konteks Kementerian ATR/BPN memiliki Kanwil (Kantor Wilayah) dan Kantah (Kantor Pertanahan) agar seluruh proses diskusi di Komisi II tidak hanya diketahui di level pusat, tetapi juga di level daerah," ujarnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa rapat perdana ini sangat penting untuk merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan program 100 hari kerja, termasuk strategi pemberantasan mafia tanah.

BACA JUGA:Gertak Mafia Tanah, Menteri ATR Nusron Wahid Usulkan Pemiskinan dengan TPPU

BACA JUGA:Menteri ATR AHY Bakal Ikuti Ujian Terbuka Doktoral di Universitas Airlangga Surabaya Besok

"Kami akan memperkuat kerja sama dengan pihak terkait, termasuk PPATK dan KPK, untuk mengatasi kejahatan ini secara komprehensif," jelas Nusron.

Selain itu, Nusron berencana menertibkan perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) meskipun sudah memiliki izin usaha.

Ia juga menjelaskan rencana inovasi terkait pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat untuk menghindari konflik dan pengelolaan tanah wakaf produktif.

Nusron menargetkan 1,5 juta bidang tanah terdaftar serta peningkatan status 104 Kantor Pertanahan menjadi Kantor Kabupaten/Kota Lengkap pada 2024.

Ia berkomitmen untuk mempercepat penerbitan sertifikat HGU bagi 537 badan hukum dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan penyelesaian tata ruang yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway

Kategori :