Sebanyak 2.490 Karton Miras Ilegal, Berhasil Diamankan Tim Gabungan Bea Cukai

Sabtu 02-11-2024,16:17 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Berkat kerja bersama antara Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan Pomdam V Brawijaya. Mereka berhasil menggagalkan pengedaran minuman keras ilegal dengan total seharga 17,4 milyar rupiah.

Hal itu disampaikan, oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim I, Achmad Fhatoni. Jika operasi kali ini menargetkan peredaran barang kena cukai ilegal yang mencakup ribuan karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras dan pita cukai palsu. 

"Operasi ini dilaksanakan setelah petugas gabungan memberhentikan sebuah truk box di jalan Pergudangan Maspion, di Benowo dan ditemukan 23 karton MMEA tanpa pita cukai dan satu koli pita cukai palsu, pada Kamis 31 Oktober malam," jelasnya pada Sabtu, 2 November 2024, di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur. 

BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand

BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Rahmady Effendy Hutahaen: No Comment

Atas penemuan itulah, tim gabungan terus menelusuri yang kemudian mengarah pada penemuan jaringan distribusi MMEA ilegal di tiga lokasi gudang. Jika di total terdapat 2.940 karton MMEA dengan nilai barang Rp17,64 miliar lebih dan kerugian negara senilai Rp 4 miliar lebih. 

"Tiga lokasi gudang, yaitu di Kawasan Maspion Benowo yang menyimpan 2.416 karton, di Cerme-Gresik dengan 383 karton, dan Tanjung Sari-Surabaya yang menampung 141 karton," sebutnya. 

Selain itu, dalam operasi ini aparat juga menangkap dua orang tersangka berinisial DD, 47 tahun yang berperan sebagai kepala gudang dan DI, 49 tahun sebagai sopir truk. 

Atas pengungkapan operasi ini, Fhatoni mengatakan bila penindakan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang kena cukai guna melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya,” ucapnya. 

BACA JUGA:KPK Dalami Gratifikasi Bea Cukai Yogyakarta

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budhi Hermanto, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan contoh nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. 

"Operasi ini dilakukan agar peredaran barang kena cukai ilegal, seperti minuman keras ini, harus terus diawasi secara ketat untuk mencegah dampak yang lebih luas," ujarnya. 

Maka dari itu, pihaknya akan secara masif melakukan pencegahan dan pemberantasan mulai dari korupsi, penyelundupan barang ilegal, dan permainan pita cukai palsu. 

Kategori :