Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Senin 04-11-2024,08:00 WIB
Reporter : Syahida Rizky*
Editor : Taufiqur Rahman

Prasetyo akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Prasetyo disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum dan tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi.

*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Peserta Magang Harian Disway

 

Kategori :