Prasetyo akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Prasetyo disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum dan tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi.
*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Peserta Magang Harian Disway