"Yang artinya tanah sudah dibayar menggunakan uang negara, tapi legalitas kepemilikan tanah belum jelas sehingga sampai sekarang belum ada pembangunan apa pun di atasnya," paparnya.
Selagi menunggu diproses, Eko menyebut pihaknya akan melengkapi laporannya kembali. Pelapor sendiri sudah menyertakan sejumlah bukti penguat terkait tanah yang dimaksud, salah satunya laporan dugaan tindak pidana ke Polda Jatim.
“Karena tanah yang dibeli Dinas Pendidikan ternyata masih menjadi objek sengketa dengan pihak lain," pungkasnya. (*)