HARIAN DISWAY - Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo, Tirto, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Itu terkait dugaaan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Prambon.
Berdasar keterangan Maygi Angga, ketua KMSS dan juga sebagai pelapor menyebut perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebesar Rp 13 miliar. Ia menyebut jika terdakwa bukan hanya Kadispendikbud Kabupaten Sidoarjo, namun juga ada dua nama lainnya. Yakni Sugiono Abdul Salam selaku pihak penjual dan M. Kayan yang mengaku sebagai anggota DPRD Sidoarjo, saat transaksi jual beli dilakukan.
"Laporan kami sudah diterima Kejati Jatim dengan baik dan sudah mendapatkan tanda terima. Dalam waktu dekat ini, kami akan dihubungi oleh pihak kejaksaan untuk menjelaskan lebih detail tentang laporan beserta barang buktinya,” ujar Angga, Kamis, 7 November 2024.
Adapun alasan Angga melaporkan hal ini ke Kejati Jatim dan bukannya ke Kejari Sidoarjo ialah karena ingin penanganan kasus bisa tersebut bisa dilakukan secara maksimal.
“Kami ingin perkara dan laporan ini tegak lurus tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan,” ucapnya.
BACA JUGA:Rieke Mencari Keadilan Dini di Kejati Jatim
Lebih lanjut, Angga menjelaskan dalam kasus ini sudah terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan oleh 3 orang terlapor. Di mana Sugiono terlibat aktif membeli lahan dari petani setempat dengan harga Rp 581.000 per meter persegi. Total pembayaran mencapai Rp 12,2 miliar.
Lalu beberapa bulan kemudian, tanah tersebut dijual ke Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan sistem pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN Prambon, seharga Rp 1,2 juta permeter persegi yang jika ditotal mencapai Rp 25,4 miliar.
"Atas dasar itulah, kami melihat di sini ada pemufakatan jahat sehingga berpotensi merugikan negara, hingga Rp 13 miliar," ungkapnya.
Sementara itu, Eko Prastian selalu kuasa hukum Maygi Angga menyebutkan jika proses pengadaan tanah tidak dilakukan dengan prosedur yang benar dan transparan. Sehingga patut dipertanyakan mengenai upaya Sugiono yang membeli lahan dari petani, dan kemudian dijual kembali ke Dispendikbud Sidoarjo dengan selisih harga hingga 100 persen atau mencapai Rp 25 miliar.
“Kami telah mendapat konfirmasi bahwa pengadaan tanah ini tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," sebutnya.
BACA JUGA:Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA Karena Kasus Pidana Khusus
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Kejati Jatim Eksekusi Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, ia mengatakan jika tanah yang telah dibeli dan dibayar dengan uang negara itu, masih berstatus sengketa dan legalitas kepemilikan tanah tersebut belum berpindah kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo.