Mudzakarah Haji Putuskan Hasil Investasi Tabungan Haji Untuk Ongkos Jemaah Lain Diperbolehkan

Sabtu 09-11-2024,18:02 WIB
Reporter : Neha Hasna Maknuna*
Editor : Taufiqur Rahman

Mudzakarah juga merekomendasikan Pemerintah membuat pedoman tata kelola dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” tandasnya. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway 

Kategori :