Menurut Andi, selain untuk konsumsi pribadi, sebagian margarin ganja itu juga diedarkan di wilayah Jogja.
Hingga kini, imbuhnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Termasuk mengejar bandar ganja disebut pelaku berada di Medan, Sumatera, Utara.
BACA JUGA:Maniak Ganja Gresik Tanam Ganja dalam Pot
Sedangkan, Y, pelaku yang dihadirkan dalam sesi konferensi pers ungkap kasus itu mengilustrasikan cara dirinya mengolah ganja kering menjadi olesan roti.
"Saya menyiapkan panci dan margarin di atas kompor, saya aduk-aduk lalu saya masukan ganja kering," ungkapnya.
Kemudian minyak hasil campuran margarin dan ganja itu dipindahkan ke dalam sebuah toples dan dibiarkan membeku.
"Setelah itu bisa digunakan untuk selai roti," ucapnya.
BACA JUGA:Beredar Liquid Ganja, Polisi Harus Adaktif
Kini, barang bukti berupa ganja kering milik Y telah dimusnahkan jajaran BNN Jogja.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, lelaki 34 tahun itu juga dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahu dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (*)