DPR Pastikan Revisi UU DKJ Tak Berkaitan dengan Kepentingan Pilkada

Selasa 12-11-2024,13:26 WIB
Reporter : Vini Vidi Aulia*)
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY - Ini terkait status Kota Jakarta. Menurut Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, ia perlu menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan permintaan dari pihak mana pun.

Menurutnya, revisi yang dilakukan bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum soal penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ. “Jadi ini bukan titipan," ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa, 12 November 2024.

"Memang kita harus mencermati, karena tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” lanjutnya. Wakil Ketua DPR RI itu menjelaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.

BACA JUGA: DPR Desak Budi Arie Setiadi Diperiksa

BACA JUGA: Kawal Revisi UU Hak Cipta di DPR, Melly Goeslaw Tegaskan Dukungan untuk Pekerja Seni

Bukan lagi DKI Jakarta. Sama halnya dengan daerah pemilihan (Dapil) para anggota DPR, DPD dan DPRD. Nantinya, para anggota legislatif itu tidak lagi disebut berasal dari Dapil DKI Jakarta, tetapi DKJ.

“Supaya ke depan pemilihan seperti Pilkada, kemudian kemarin juga yang DPR, DPD DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum. Jadi direvisi sedikit, dibatasi revisinya bukan revisi keseluruhan,” kata Adies.

Ia juga memastikan tidak ada pembahasan soal perubahan aturan Pilkada Jakarta dalam revisi UU DKJ. Ketentuan pemilihan kepala daerah di Jakarta tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

BACA JUGA: Rapat Komisi I DPR RI, Menkodigi Meutya Sampaikan Pembaharuan Audit Sistem untuk Tangani Judi Online

BACA JUGA: Komisi XIII DPR-RI Janji Percepat Bahas RUU PPRT

“Jadi ini agar semua produk-produk Pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada, apa 1 putaran atau tidak, beberapa putaran, tidak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menjadi usulan inisiatif dari DPR RI. Selanjutnya, DPR bersama pemerintah akan membahas revisi UU DKJ.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang. RUU DKJ tersebut baru saja disusun dan disahkan pada 28 Maret 2024 sebagai dasar hukum bagi Jakarta, setelah pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur. (*)

*) Mahasiswa MBKM dari Universitas Trunojoyo Madura

Kategori :