Kasus Viral Jaksa Jovi, Kejagung Jelaskan Perkaranya

Jumat 15-11-2024,14:01 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY- Beberapa hari ini viral unggahan jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar. Dalam unggahannya, dia merasa dikriminalisasi instansi tempatnya bekerja. Kejaksaan Agung yang menjadi induk instansinya pun akhirnya angkat bicara.

Dalam rilisnya, Kamis sore, 14 November 2024, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan, Jovi mencoba membelokkan isu yang ada. ⁠"Ada dua persoalan hukum yang bersangkutan. Yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Harli Siregar 

Perkara itu sedang bergulir di PN Tapsel. Terdakwa Jovi dituduhkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  yang memiliki muatan melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella, salah satu pegawai di Kejaksaan Tapsel. 

"Selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah," terang Harli. 

Jeratan ITE itu dikenakan karena Jovi dalam unggahan media sosialnya telah membuat postingan berisikan tuduhan telah memakai mobil dinas untuk berhubungan badan dengan pacarnya kepada salah satu staf Kejaksaan Negeri Tapsel Nella Marsella pada 14 Mei 2024. 

Tak berhenti di situ, Jovi Bachtiar pada 19 Juni 2024 kembali memposting enam postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella. Merasa tidak ada permintaan maaf, Nella pun melaporkan jaksa Jovi ke Polres Tapanuli Selatan. 


Salah satu postingan jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang membuatnya dilaporkan ke Polres Tapsel oleh Nella Marsella, Kamis 14 November 2024-Humas Kejagung -Humas Kejagung

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung

BACA JUGA:Mengharukan! Buat Amira Dalimunthe dari Tapanuli, Anies Berikan Pelukan hingga Tanda Tangani Buku Sakunya

"Selama ini, pihak Kejaksaan Negeri Tapsel sudah melakukan upaya pembinaan dan mediasi. Tetapi, ia selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran," pungkasnya. 

⁠Harli Siregar menambahkan, jaksa Jovi telah mangkir dalam tugas hingga melanggar 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)

 

Kategori :