HARIAN DISWAY - Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian mencapai Rp 18,5 miliar.
Reza mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses BAP dan baru selesai pada Sabtu, 16 November 2024, dini hari.
Reza malah mengklaim dirinya sebagai korban penipuan berlian. Perhiasan senilai Rp 150 miliar tersebut berada dalam kendali seseorang berinisial IM, yang juga melaporkan Reza ke Polda Metro Jaya.
Menurut laporan, kejadian itu berawal ketika Reza mengajak IM untuk bekerja sama dalam bisnis berlian dengan menawarkan keuntungan.
BACA JUGA:Isu Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus Mencuat Menyusul Unggahan Ririe Fairus
BACA JUGA:Heboh Flora JKT48 Dipangku Cowok, Penggemar Tuntut Penjelasan
Reza Artamevia mengungkapkan bahwa berlian miliknya senilai Rp 150 miliar diduga berada di tangan IM. Sedangkan IM disebut baru bisa mengembalikan Rp 18,5 miliar.
Karena baru menerima Rp 18,5 miliar, Reza masih menunggu sisa pembayaran sesuai kesepakatan, namun belum terbayar. Oleh karena itu, ia melaporkan kasus ini ke Bareskrim.
"Saya menyerahkan masalah ini ke Bareskrim. IM baru membayar Rp 18,5 miliar, sementara sisanya yang disepakati dari total Rp 150 miliar belum dipenuhi sejak 22 Agustus," jelasnya.
BACA JUGA:Maxime Bouttier Fitting Jas dan Diduga Segera Menikah, Ini Reaksi Luna Maya
BACA JUGA:Profil Ferry Irwandi yang Viral karena Tantang Dukun Santet
Reza telah melaporkan kasus itu ke Bareskrim sejak 6 November lalu. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh polisi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan.
Reza awalnya berniat menyelesaikan masalah bisnis berlian dengan IM secara kekeluargaan. Namun, ia merasa terganggu oleh laporan yang dilayangkan IM ke Polda Metro Jaya.
"Nama baik saya telah dirugikan," ujar Reza, yang berkomitmen membuktikan dirinya sebagai korban penipuan dan dugaan TPPU yang diduga melibatkan IM.
BACA JUGA:Kronologi Konflik Denny Sumargo dan Farhat Abbas, Berakhir Begini!