BACA JUGA: Kasus Ditutup! MA Nyatakan Tak Ada Bukti Pelanggaran Etik Hakim Dalam Sidang Kasasi Ronald Tannur
Sementara itu tim penasihat hukum Said Didu, Gufroni menanggapi. Dia menilai kasus yang dituduhkan kepada kliennya tidak berdasar. Dia menilai terjadi upaya pembungkaman kepada Said.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2," kata Gufroni. Dalam perkara ini Said disangkakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Yakni tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (*)