Ia menegaskan bahwa meskipun ada figur seperti Eri Cahyadi yang dianggap baik, seharusnya masih ada banyak calon lain yang pantas untuk dipertimbangkan pada kontestasi Pilkada Surabaya.
Lebih jauh, ia mengkritisi sistem yang ada dengan menyebutkan bhawa threshold harus dibenahi. Bahkan, kekuatan yang mengarahkan kepada kristalisasi ke satu pasangan harus dikritisi .
Dalam pandangannya, faktor-faktor yang mendukung munculnya calon tunggal harus diperiksa kembali untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki lebih banyak pilihan.
"Di Jawa Timur, seandainya tidak ada putusan MK mengenai ambang batas, mungkin lebih banyak lagi pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong," tegasnya.
BACA JUGA:Debat Pertama Pilwali Surabaya, Pendukung Eri-Armuji vs Kotak Kosong Bersitegang
BACA JUGA:Debat Perdana Pilwali Surabaya Tanpa Kursi Kotak Kosong
Fenomena kotak kosong ini bukan hanya masalah lokal, tetapi juga mencerminkan situasi yang lebih luas, termasuk dalam Pilgub Jawa Timur.
Menurut mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, Pilgub Jatim sejatinya tak ubahnya seperti pilkada dengan pasangan calon tunggal.
"Bahkan, Pilgub Jatim sebenarnya tidak berbeda dengan kotak kosong. Luluk tak dikenal, Risma sekadar patuh saja dengan partai," katanya.
Ini menunjukkan bahwa banyak daerah yang tampaknya disiapkan untuk menghadapi situasi serupa, di mana pilihan yang layak tidak muncul ke permukaan.
"Ini pelecehan demokrasi namanya," kata Prof. Henri Subiakto, merujuk pada realitas pahit yang harus dihadapi masyarakat.
BACA JUGA:Pilkada Versus Kotak Kosong: Minim Edukasi Politik dan Nihil Pengganda Ekonomi
BACA JUGA:Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Fenomena kotak kosong, menurutnya, adalah implikasi dari pergeseran dalam dinamika politik yang dipengaruhi oleh perseteruan di tingkat elite, seperti perseteruan antara Jokowi dan PDIP.
Ambang Batas Harus Ditiadakan
Menurut Wakil Rektor I Universitas Nahdlatul Ulama Prof. Kacung Marijan, salah satu faktor yang memicu munculnya kotak kosong adalah adanya ambang batas (threshold) yang ditetapkan dalam pencalonan.