Kotak Kosong Simbol Pelecehan Demokrasi, Ambang Batas Harus Dihapus

Senin 25-11-2024,17:38 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

"Saya usulkan, threshold harusnya ditiadakan. Sehingga sejak awal, orang itu mulai berkompetisi," ungkapnya. 

Hal ini akan memberi kesempatan lebih besar bagi calon baru untuk bersaing, terutama menjelang pilkada mendatang. Sebab jika tidak, hanya alon dari petahana saja yang memiliki kesiapan dan modal untuk bertarung di pilkada yang akan datang.

BACA JUGA:Pilkada Akan Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Termasuk Surabaya

BACA JUGA:Banyak Kotak Kosong, KPU Malah Ingin 16 Persen Golput Hilang

Pentingnya Perlakuan Adil dalam Pemilu

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPN Jawa Timur Dr. Catur Suratnoaji menekankan pentingnya legitimasi dalam pemilihan umum (pemilu) sebagai bagian dari proses demokrasi. 

Dalam pandangannya, perlakuan terhadap kotak kosong dalam pemilu harus setara dengan pasangan calon yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ya, pemilu itu kan demokrasi. Artinya untuk mencari sebuah pemimpin kan perlu legitimasi yang luar biasa, yang kuat. Sehingga, di dalam perlakuan demokrasi, meskipun itu ada kotak kosong, perlakuannya harus sama seperti pasangan calon yang terdaftar di KPU," ujarnya.

Menurut Dr. Catur, fasilitas yang diberikan kepada kotak kosong seharusnya setara dengan pasangan calon agar kompetisi berlangsung secara adil. 

Ia juga mengungkapkan keprihatinan terhadap kelompok yang mendukung kotak kosong, yang dianggapnya termarjinalkan secara sosial, ekonomi, dan politik.

BACA JUGA:Dramaturgi Politik Pilkada Surabaya, Panggung Sandiwara Para Tokoh

BACA JUGA:Si Mbois, Maskot Pilkada Surabaya 2024 Berwujud Buaya

"Secara sosial, ada beberapa kelompok yang merasa tertekan dan terintimidasi ketika menyampaikan sikap politik. Seharusnya, ini dilindungi," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa di ranah politik, kelompok ini tidak memiliki kekuatan karena minimnya dukungan. Kemudian, secara ekonomi, mereka tidak memiliki sumber daya untuk mengampanyekan gerakan kotak kosong. 

“Kelompok kotak kosong ini adalah kelompok yang betul-betul termarjinalkan, minoritas, yang keberadaannya tidak diakui oleh regulator. Artinya, mereka betul-betul terabaikan," tegasnya.

Dr. Catur juga mencatat bahwa keberadaan kelompok ini di media sosial pun seringkali tertekan oleh dominasi narasi dari kelompok mayoritas.

Kategori :