SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggulirkan program pembebasan sanksi administratif (pemutihan) Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November.
Program ini dilakukan untuk meringankan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, program bebas sanksi administratif PBB tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sejak 10 November lalu hingga 31 Desember 2024.
Febri menyebut, penghapusan denda pajak memang rutin dilakukan Pemkot Surabaya beberapa kali dalam setahun.
Pertama saat HUT Kota Surabaya sekitar bulan Mei, lalu peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan yang terakhir dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November.
BACA JUGA:Banjir di Surabaya dalam 2 Hari Terakhir, Ternyata Ini Penyebabnya...
BACA JUGA:Surabaya Siapkan Proyek Tanggul Laut untuk Cegah Banjir Rob di Pesisir Kota
"Kami mengajak masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya sebagai wajib pajak lewat program ini," kata Febrina.
Apabila masyarakat merasa bingung terkait lokasi pembayaran pajak, pihaknya telah menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa diakses.
Antara lain melalui Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, yaitu Mal Pelayanan Publik Siola hingga Kantor Bapenda yang berada di Jalan Jimerto, Surabaya.
"Jika masih kesulitan masyarakat bisa meminta bantuan pihak kelurahan, nantinya petugas kami yang akan hadir menjemput Wajib Pajak (WP) yang akan melakukan pembayaran," terangnya.
Perempuan yang akrab disapa Febri itu mengungkapkan, pembayaran pajak di Kota Pahlawan juga bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform e-commerce.
BACA JUGA:Eri Catat 200 Titik Banjir di Surabaya, Sentil Warga yang Tolak Perbaikan
Antara lain via Gopay, Blibli.com, Tokopedia, Shopee dan swalayan yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Surabaya.