Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan Pajak PBB Untuk Akhir Tahun, Cek Jadwalnya di Sini

Senin 02-12-2024,12:43 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Taufiqur Rahman

"Pembayaran tidak harus datang, kalau masyarakat mau membayar secara online kami memiliki fasilitasnya," katanya.

Pembayaran bisa dilakukan melalui Qris dari beberapa bank atau lewat toko modern yang bekerjasama dengan kami. 

Adapun syarat pembayaran secara online hanya perlu menunjukkan nomor objek pajak saja, secara otomatis tidak ada tagihan denda selama pembayaran dilakukan sebelum 31 Desember 2024.

Lebih lanjut, Febri juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang masih merasa keberatan terkait pembayaran pajak untuk berkonsultasi.

BACA JUGA:LRT Surabaya Siap Hubungkan 5 Kota, Pembangunan Ditarget Rampung 2027

BACA JUGA:Eri Cahyadi Targetkan Capaian PAD Surabaya 93 Persen sebelum Akhir 2024

"Kalau memang masih ada WP yang dengan momen ini masih keberatan bisa menghubungi kami untuk berdiskusi, terkait kemampuan pembayaran dan lainnya. Kami berharap ada upaya positif dari WP yang belum menuntaskan kewajibannya dengan melakukan follow up," harapnya.

Febri menyebut, setiap program pembebasan denda pajak digulirkan oleh Pemkot Surabaya selalu disambut oleh antusiasme masyarakat.

Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah masyarakat yang berbondong-bondong melakukan pembayaran pajak. 

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari pembangunan kota dengan menuntaskan kewajiban pembayaran pajak.

"Butuh nyaman ayo bayar pajak. Apabila masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya dengan fasilitas publik yang terus ditingkatkan, itu adalah hasil dari kontribusi pajak. Karena itu, mari manfaatkan momen akhir tahun dengan bebas dari tunggakan pajak," tutur dia.(*) 

Kategori :