HARIAN DISWAY- Usai praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi impor gula, 26 November 2024 lalu, Kejaksaan Agung terus menyelesaikan berkas pemeriksaan.
Kini, Kejaksaan Agung Jakarta terus menambah saksi-saksi yang memiliki hubungan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016 tersebut. Itu dilakukan untuk menguatkan dakwaan dalam berkas.
Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, ialah BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero tahun 2016-2019, FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016 sampai 2018
"Dan ada YHF selaku Karyawan BUM dari Bulog. Serta RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I," sebutnya.
BACA JUGA:Tom Lembong Tulis Surat Dari Tahanan, Tom: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel
BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Prosedur Penetapan Tersangka Sudah Benar
"Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016 atas terpidana Trikasih Thomas Lembong, dan kawan-kawannya," pungkasnya. (*)