"Bahkan ada yang menyampaikan keluhan ini kepada saya, di mana siswa yang sudah belajar dengan baik tidak bisa masuk ke sekolah yang diinginkannya," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama PGRI setempat telah sepakat untuk mengurangi kuota PPDB zonasi dari 50 persen menjadi 35 persen.
"Kami ingin menghindari perubahan KK yang masif dan menciptakan persaingan akademis di kalangan siswa," kata Eri.
Jika PPDB zonasi diterapkan, ia menekankan pentingnya kejujuran dalam penerapan sistem zonasi tersebut.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bakal Tilang Pengendara Konvoi Knalpot Brong di Malam Nataru
BACA JUGA:Dispendik Surabaya Usul Libatkan UMKM Dekat Sekolah Permudah Distribusi Makanan Gratis
"Jangan sampai ada pemindahan KK yang tidak jujur. Kami ingin siswa bersaing berdasarkan nilai, bukan hanya jarak. Maka ini sedang dibahas, apakah dihapus zonanya, apakah zonasi per kecamatan atau per wilayah," katanya.
Eri menambahkan, Pemkot Surabaya tengah menyiapkan kombinasi dua pendekatan dalam penerapan sistem PPDB. Yakni, menurunkan kuota zonasi, tetapi tetap mempertimbangkan nilai akademis siswa.
"Atau, kami bisa mempertahankan zonasi, tetapi dengan kriteria nilai yang lebih baik," terangnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu juknis dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Mari kita bersabar dan menunggu bagaimana juknisnya. Kami akan mengikuti arahan yang ada," tutur Eri. (*)