Lalu, melakukan pengawasan jalur-jalur wilayah perbatasan negara dan laut terutama jalur-jalur tikus yang dimanfaatkan dari geologi negara kita sebagai negara kepulauan. Serta mendorong pembuat undang-undang untuk memberikan ruang kepasa PPATK untuk membekukan lebih lama rekening terkait kasus TPPU dan kemudahan dalam sistem penyitaan. (*)