Tindakan tegas juga dilakukan Kejaksaan Agung kepada bandar dan pengedar narkoba yang tertangkap. Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah menuntut hukuman mati untuk para bandar yang sudah tertangkap. ”Setiap bulan ada 20 hingga 30 perkara narkoba yang kami tuntutkan hukuman mati,” ujar Burhanuddin.
Untuk vonis, masih bergantung hakim. Sayang, Mahkamah Agung tidak tergabung dalam desk tersebut. Karena itu, putusan sidang belum bisa menjadi skala prioritas perhatian. Sampai-sampai Kapolri Listyo Sigit meminta agar Mahkamah Agung juga mendukung penuh gerakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga sudah mengambil tindakan. Hingga kemarin, sudah ada 14 personel pemasyarakat yang dinonaktifkan karena kelalaian atau keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. Termasuk memfasilitasi bandar narkoba agar tetap bisa mengendalikan bisnisnya dari balik jeruji.
”Kami juga sudah mengirim 302 terpidana narkoba ke Nusakambangan hingga akan makin terputus dengan kehidupan luar,” terang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, lantas mengatakan bahwa selama ini dirinya juga menerima informasi terkait bandar yang masih bisa berbisnis kendati dipenjara.
Untuk menjaga wilayah perbatasan dan jalur tikus masuknya narkoba, akan ditugaskan Bea Cukai, Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI (terutama TNI-AL), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan polisi air (polair). Jalur laut selama ini masih menjadi salah satu pintu masuk narkoba. Terutama dari Malaysia. (*)