HARIAN DISWAY - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah rumah seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aiptu AS, yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Operasi itu digelar pada Kamis, 5 Desember 2024, seiring dengan upaya Polda Jatim untuk menindak tegas anggotanya yang terseret dalam kasus narkoba.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Pengawasan internal kini diperketat hingga ke satuan wilayah terendah. Anggota yang terbukti bersalah akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
"Bidpropam Polda Jatim secara rutin melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap anggota," kata Kombes Pol Dirmanto, Sabtu, 7 Desember 2024
BACA JUGA:Berharap pada Desk Pemberantasan Narkoba (1): Banyak Boneka Sindikat selain Mary Jane
BACA JUGA:3,3 Juta Pengguna Aktif Narkoba di Indonesia, Ini Usulan Menko Polkam
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.-Humas Polda Jatim-
Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa Polda Jatim menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh BNNP Jawa Timur terhadap Aiptu AS. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan menerima sanksi tegas.
"Pada November 2024, 11 anggota sudah diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat narkoba," tambahnya.
Penggeledahan oleh BNNP Jatim
Sebelumnya, BNNP Jatim melakukan penggeledahan di rumah Aiptu AS. Berdasarkan keterangan Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto, AS telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2020.
BACA JUGA:Indonesia Sangat Darurat Narkoba
BACA JUGA:3,3 Juta Pengguna Aktif Narkoba di Indonesia, Ini Usulan Menko Polkam
Ia bertindak sebagai pengendali peredaran sabu dengan jaringan yang melibatkan mantan narapidana, Fatah, yang pernah ia tangkap saat bertugas di Satuan Narkoba NTB. Fatah berperan sebagai kurir dalam jaringan ini.