BACA JUGA:Tom Lembong Tulis Surat Dari Tahanan, Tom: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel
Selain itu, hakim juga menilai bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana. (*)
*) Mahasiswa MBKM dari prodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura