HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kembali menulis surat tangan untuk mengungkapkan rasa rindunya yang mendalam terhadap kebebasan.
Hal itu disampaikan Tom melalui surat tertulis dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember kemarin.
Surat tersebut dibagikan melalui akun Instagram tom lembong yang kini dikelola oleh timnya.
"Hak untuk punya pekerjaan yang baik dan penghasilan yang layak. Hak untuk hidup sehat, terdidik dan bahagia. Hak untuk punya wibawa sebagai manusia, dapat menjalankan hidup sesuai nilai-nilai yang jujur dan baik, sebagaimana diajarkan semua agama," tulis Tom mengawali surat tersebut.
BACA JUGA:Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Penjara, Intip Pesannya!
Bagi Tom, membela hak asasi manusia sepanjang karier di pemerintahan dan politik telah menjadi cita-citanya.
Hidup di dalam tahanan, kata Tom, semakin membuka mata dan hatinya pada nasib warga yang masih belum bisa mendapat keadilan.
"Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya. Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan," ucap Tom.
Dan terakhir Tom menuliskan: Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Anda sudah tahu, Tom ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada pihak swasta meskipun kondisi stok gula dalam negeri sedang surplus.
BACA JUGA: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Alasan Hakim PN Jaksel
Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.
Tom telah ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa, 29 Oktober, setelah menjalani pemeriksaan.
Pada Selasa, 26 November lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom secara keseluruhan.
Hakim menyatakan bahwa sejumlah keberatan yang diajukan Tom melalui kuasa hukumnya termasuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).