HARIAN DISWAY - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung, penyandang disabilitas, memasuki babak baru. Hari ini, Rabu, 12 Desember, Agus melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan memeragakan sebanyak 49 adegan. Rekonstruksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Terkait hal itu, Direktur Ditreskrimum NTB Syarif Hidayat, mengungkapkan.
Bahwa perkembangan di lapangan mengungkapkan tindakan tersangka semakin meluas. "Kami mempertimbangkan semua keterangan yang telah diberikan sebagai bahan untuk proses persidangan," ujarnya.
"Sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang di BAP (berita acara pemeriksaan). Akan tetapi, saat ini, berkembang di lapangan ada 49 adegan," kata Kombes Pol Syarif seperti dikutip dari Antara. Ada alasan perubahan jumlah reka adegan ini.
BACA JUGA: UU KUHP Baru: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Cukup Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara
BACA JUGA: Jasa Marga : Tak Ada Diskon Tarif Tol Periode Libur Nataru
Yakni menyesuaikan dengan perkembangan perbuatan tersangka saat berada di tiga lokasi kejadian. Ainuddin, kuasa hukum tersangka Agus mengatakan, reka ulang tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa yang terjadi.
Menurutnya, dalam rekontruksi kasus terungkap ada unsur suka sama suka antara korban dengan kliennya. "Dari 49 adegan yang diperagakan, kami melihat ada keterlibatan aktif dari korban," katanya.
Hal ini menjadi bahan pembelaan kami bahwa kasus ini lebih kepada kesepakatan suka sama suka, bukan paksaan," ujar Ainuddin. Syarif menjelaskan bahwa ada dua versi terkait lokasi homestay (penginapan).
"Versi korban menyebutkan bahwa tersangka yang lebih aktif, mulai dari membuka pintu, melepas pakaian korban, hingga pakaian dirinya sendiri. Sedangkan menurut versi tersangka, justru korbanlah yang lebih aktif," jelasnya.
BACA JUGA: Gas Lighting Agus Buntung
BACA JUGA: Profil Alvin Lim, Pengacara di Pihak Agus Salim yang Diduga Anak 9 Naga
Ia juga menegaskan bahwa hak-hak tersangka sebagai kelompok rentan disabilitas telah diakomodasi dengan baik selama proses hukum berlangsung.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut turut hadir Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan bersama sejumlah pejabat utama Polda NTB. Hadir pula tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.
Kombes Syarif Hidayat mengatakan, rekonstruksi kasus Agus akan dijadikan bahan pertimbangan untuk persidangan terkait kasus pelecehan seksual.