SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyoroti kinerja Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya usai dua pejabatnya terlibat dugaan korupsi dan ditetapkan tersangka.
Anda sudah tahu, dua pejabat PD Pasar Surya kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 725 juta.
Kasus itu berawal dari ketidaksesuaian laporan pendapatan parkir yang diterima PD Pasar Surya yang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Bukan hanya soal pengelolaan parkir yang tidak transparan. Eri juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lapak pasar.
Ia mendapatkan laporan adanya praktik lapak yang disewa namun tidak ditempati.
BACA JUGA:Surabaya Banjir Lagi, Pengamat: Butuh Master Plan, Pengendalian Banjir Tak Bisa dalam 5-10 Tahun
"Kalau yang sewa lapak lagi dalam proses. Kalau saya kemarin lihat, jadi sewa lapak itu disewa, dibayar, tapi tidak ditempati," kata Eri.
Ia menegaskan, penyelesaian masalah ini penting untuk memastikan tidak ada kerugian yang dialami pedagang maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya.
"Saya bilang ke Pak Direktur kalau seperti ini ya selesaikan. Kalau dia bayar tidak ditempati, ya jangan diperbolehkan, tapi kasihkan kepada (pedagang) yang mau menempati," ujarnya.
Eri, karena itu, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan di BUMD.
BACA JUGA:Tanggul Simo Hilir Surabaya Jebol Imbas Hujan Lebat
BACA JUGA:Kinerja Ekspor Surabaya Meningkat, Emas hingga Ikan Olahan Jadi Komoditas Andalan
Salah satunya dalam pengelolaan parkir di Perusahan Daerah (PD) Pasar Surya Surabay dan sewa lapak pasar bagi pedagang.
"Dari laporan yang ada, kita sudah bisa lihat, tidak mungkin ada pemasukan segini. Makanya saya minta pertanggungjawaban dari direkturnya," kata Eri.
Sebagai langkah awal, ia meminta Direktur PD Pasar Surya untuk menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Tanjung Perak.