HARIAN DISWAY - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan dan beberapa stakeholder menggelar rapat terbatas di ruang kerja Plt. Wali Kota Adi Wibowo pada Kamis, 12 Desember 2024.
Rapat tersebut membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan 2025 sebesar 6,5%, yakni dari Rp 3.138.838,00 menjadi Rp 3.342.862,47.
Kenaikan UMK itu pun sudah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.
BACA JUGA:Sanitasi Layak dan Aman Jadi PR Besar Pemkot Pasuruan
Menurut kepala Disnaker Kota Pasuruan Mahbub Efendy, sebelumnya telah diadakan pertemuan Dewan Pengupahan Kota Pasuruan yang melibatkan berbagai unsur, antara lain, pengusaha, yaitu DPK Apindo dan Kadinda Kota Pasuruan.
Kemudian, unsur serikat pekerja/serikat buruh diwakili DPC K-SPSI Kota Pasuruan; unsur pemerintah diwakili dinas tenaga kerja, asisten pemerintahan, dan Badan Pusat Statistik, serta dari Universitas Merdeka Pasuruan.
BACA JUGA:Direktur PDAM Kota Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Segera Tunjuk Pjs
Pertemuan tersebut bertujuan menyusun penetapan UMK Pasuruan tahun 2025, guna memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di Kota Pasuruan.
Dalam rapat koordinasi itu, Mas Adi menekankan pentingnya kebijakan kenaikan UMK yang seimbang.
BACA JUGA:DPRD Kota Pasuruan Kawal Aspirasi Masyarakat saat Reses
“Kenaikan UMK ini harus memberi perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan pengusaha tetap dapat menjaga profitabilitas mereka. Dengan begitu, akan ada lebih banyak lapangan kerja yang terbuka untuk menekan angka pengangguran,” ujarnya.
Mas Adi juga menyoroti potensi besar Kota Pasuruan sebagai daerah industri, terutama bisa menarik para investor pabrik besar seperti pabrik rokok.
Ia berharap, investasi yang terus masuk ke Kota Pasuruan mampu menciptakan lapangan kerja padat karya dengan memprioritaskan warga lokal.
“Presentase tenaga kerja harus lebih banyak berasal dari warga Kota Pasuruan sendiri,” tegasnya.
BACA JUGA:KNPI Kota Pasuruan Gelar Lomba Pemuda Inovatif