MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Senin 16-12-2024,14:36 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

MAHKAMAH AGUNG (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh sejumlah terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Senin, 16 Desember 2024.

Yanto menjelaskan, PK diajukan untuk tiga registrasi perkara. "Register perkara kepaniteraan muda pidana umum MA mencatat pengajuan PK dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama terpidana Rivaldi alias Ucil dan Eko alias Koplak," ujarnya.

Sementara itu, perkara lain tercatat dengan nomor 199/PK/PID/2024 atas nama Hadi Saputro alias Bolan, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kadul, dan Sudirman. Selain itu, terdapat perkara khusus dengan nomor 1688/PK/PID/SUS/2024 untuk seorang terpidana anak, Saka Tatal.

Yanto memaparkan bahwa sidang PK perkara 198 diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Doktor Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priana dan Sigit Tiono. Untuk perkara 199, majelis yang sama diketuai Burhan Dahlan, namun dengan anggota Jupriadi dan Sigit Tiono. Sedangkan perkara 1688 yang melibatkan terpidana anak diperiksa oleh Hakim Tunggal Doktor H. Primhariadi.

BACA JUGA:Interogasi dan Siksaan Terpidana Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Ikhtiar Langit di Kasus Vina Cirebon

Menurut Yanto, pengajuan PK dalam kasus ini berlandaskan Pasal 263 ayat 3 KUHAP, yang memungkinkan PK diajukan jika ada keadaan baru (novum) atau kekeliruan dalam putusan hakim. Namun, dalam musyawarah yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Ketua MA Nomor 119/KMA/SK/7/2013, hakim tidak menemukan bukti baru maupun kekeliruan dalam putusan sebelumnya.

“Musyawarah dan pembacaan putusan telah dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan hasil menolak Peninjauan Kembali para terpidana,” tegas Yanto.

Ia menambahkan, permohonan PK ditolak karena para pemohon tidak mengajukan bukti baru sesuai ketentuan. Sehingga vonis hukuman seumur hidup tetap berlaku. “Tidak ada kekhilafan yudikatif maupun yudisyuris dalam memeriksa perkara ini,” imbuhnya.

Putusan ini bersifat final dan administrasi perkara akan segera diselesaikan. "Setelah administrasi rampung, dokumen putusan akan dikembalikan ke Pengadilan Negeri Cirebon sebagai pengaju, dan putusan dapat diunduh melalui sistem kami," jelas Yanto.

BACA JUGA:Ada Saksi Baru di Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Saka Tatal Diperiksa Polisi Lagi dalam Kasus Vina Cirebon

Dengan putusan ini, ketujuh terpidana, termasuk Rivaldi dan Eko, harus menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya. Hal ini menandai akhir dari upaya hukum mereka dalam kasus yang mengguncang Cirebon delapan tahun silam. (*)

 

Kategori :