SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka.
Pendapat ini pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat hadir dalam acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun Partai Golkar ke-60 Tahun dengan tema Golkar Solid Indonesia Maju di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam, 12 Desember 2024.
Belakangan, partai-partai yang mendukungnya di Pilpres 2024 lalu secara bertahap menyatakan persetujuan terhadap usulan tersebut. Di antaranya Golkar dan PKB.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Brawijaya Verdy Firmantoro menilai, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat melemahkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam proses demokrasi.
Sebab, pemilihan langsung justru memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Sedangkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih bersifat perwakilan. Yang melakukan segelintir aktor politik.
BACA JUGA:PDIP Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Deddy: One Man, One Vote!
BACA JUGA:Prabowo Singgung Biaya Pilkada Terlalu mahal, Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
"Pemilihan melalui DPRD berpotensi mengurangi direct participation, sehingga menggeser demokrasi menjadi elitisme politik yang hanya melibatkan segelintir aktor," kata Verdy, kepada Harian Disway, belum lama ini.
Jika ini dilakukan, masyarakat semakin terasing dari kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dalam proses politik. Ini juga melemahkan keterlibatan masyarakat.
Salah satu risiko utama adalah munculnya wacana kepala daerah dipilih DPRD adalah patronage politics atau politik balas jasa.
"Karena DPRD dapat memilih calon kepala daerah yang memiliki hubungan dekat dengan anggota DPRD, bukan berdasarkan kapasitas dan visi kepemimpinannya," jelas Verdy.
Selain itu, dinamika politik di DPRD yang sering kali kompleks dan menuai polemik di masyarakat dapat pula memengaruhi stabilitas pemerintahan daerah.
BACA JUGA:KPU Jatim: 15 Paslon Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK
BACA JUGA:Percepat Program 3 Juta Rumah, Kepala Daerah Diminta Hapus Pungutan BPHTB
Kapasitas DPRD dalam menjalankan fungsi pemilihan juga perlu dipertanyakan. DPRD dinilai perlu memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugas tersebut.