Pemkot Surabaya Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru, Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

Senin 16-12-2024,16:24 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan meningkatkan keamanan kota menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pengamanan menjadi prioritas utama agar seluruh warga Kota Pahlawan dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024. 

Surat edaran ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketentraman, dan toleransi masyarakat selama momen penting tersebut.

Pengawasan ketertiban umum selama libur Nataru 2024/2025 di Surabaya melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Gathering Perusuh Disway 2024 Digelar di Surabaya, Peserta Mulai Berdatangan dari Berbagai Daerah

BACA JUGA:Siap Liburan Natal? Begini Contraflow Nataru 2024 yang Disiapkan Jasa Marga

Dalam surat edaran tersebut, pengurus gereja dan panitia Natal diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat saat menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal.

"Pengurus gereja kami imbau untuk memasang pengamanan tambahan seperti barrier di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung," kata Eri Cahyadi.

Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan. Termasuk memperjualbelikan terompet serta melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.

Bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah. Serta menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat

“Kami juga meminta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu,” ujar Eri.

BACA JUGA:Surabaya Bersolek Sambut Perayaan Natal, Eri: Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

BACA JUGA:Sambut Natal di Sheraton Surabaya Hotel, Hadirkan Beragam Menu Khas

Surat edaran ini juga menetapkan aturan khusus bagi pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU). Semua RHU diminta tutup pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB.

Kategori :