Menanggapi hal itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf tetap meyakini bahwa Bupati nonaktif Sidoajo, Ahmad Muhdlor telah menerima dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo tersebut.
"Benar ia tidak menerima langsung. Tapi melalui sopirnya uang Rp 50 juta tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Muhdlor," ungkapnya.
Meski begitu, ia mengatakan semua kembali lagi ke majelis hakim yang akan mempertimbangkan dari hasil sidang pledoi terdakwa dan seluruh hasil sidang sebelumnya. Serta pihaknya akan mempersiapkan bahan tambahan di sidang untuk putusan minggu depan. (*)