Tessa selanjutnya menambahkan bahwa pihak berwenang yang dimaksud meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta KPK. Ia juga berharap agar dokumen penting milik Hasto tersebut disusun menjadi laporan dan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.(*)
*) Mahasiswa Magang Universitas Airlangga