KPU Jatim Tuggu Putusan MK untuk Umumkan Pemenang Pilgub Jatim 2024

Jumat 03-01-2025,11:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Jacob
Editor : Taufiqur Rahman

SURABAYA, HARIAN DISWAY - KPU Jatim hingga saat ini belum menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang di Pilgub Jatim 2024.

Meskipun dalam rapat pleno rekapitulasi suara pada Desember 2024 lalu, mereka sudah menetapkan paslon dengan perolehan suara terbanyak. Yakni paslon nomor urut dua: Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.

Pasca rapat pleno terbuka yang dilakukan di Doubletree, awal Desember 2024 lalu, tim pemenangan paslon nomor urut tiga: Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tidak terima dengan hasil yang mereka dapatkan dari pemilu itu.

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengatakan, gugatan di MK masih bergulir. Sehingga, KPU Jatim juga masih menunggu keputusan dari MK soal gugatan Pilgub Jatim oleh salah satu paslon. "Belum (ditetapkanRed), masih menunggu MK," kata Umam saat dihubungi, Kamis 2 Desember 2025.

BACA JUGA: Khofifah Rayakan Kemenangan di Pilgub Jatim Bersama TPD Khofifah-Emil Jombang

Umam mengungkapkan, KPU Jatim menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK terkait gugatan dari salah satu paslon di Pilgub Jatim 2024. "Kita masih menunggu penyampaian E-BRPK dari MK. Jadi, kita baru akan melakukan rapat pleno penetapan pemenang kalau sudah ada putusan MK," tambahnya.

Anda Sudah Tahu, pada 9 Desember 2024 lalu, KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024. Hasilnya paslon nomor urut dua: Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.

Kemudian paslon nomor urut satu, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan raihan 1.797.332 suara. Sedangkan paslon nomor urut tiga: Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095 suara.

BACA JUGA: Khofifah Tinjau Banjir di Waru, Bagikan Sembako Untuk Warga

Total suara sah pada Pilgub Jatim 2024 ini sebanyak 20.732.592. Sementara untuk suara tidak sah sebanyak 1.204.610.

Jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya di Pilgub Jatim 2024 sebanyak 21.937.202. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 10.201.732. Sementara pemilih perempuan sebanyak 11.735.470.

Meskipun belum mendapat penetapan pemenang dari KPU Jatim, berbagai ucapan selamat terus mengalir ke Khofifah Indar Parawansa. Termasuk dari lawan politiknya juga sudah memberikan ucapan selamat. Mereka adalah Luluk dan Gus Hans.

Beberapa waktu lalu juga tim pemenangan daerah (TPD) Khofifah-Emil di Jombang juga sudah melakukan syukuran. Mereka melakukan doa bersama terkait kemenangan pasangan petahana itu di kontestasi pilgub lima tahunan itu.

Kasus gugatan pemilu ini masih berpotensi terus bergulir hingga bulan Maret 2024.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14/2024, berikut Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota pada Pilkada 2024

  1. 27 November - 16 Desember 2024 penetapan perolehan suara.
  2. 27 November - 18 Desember 2024 pengajuan permohonan pemohon
  3. 27 November - 20 Desember 2024 perbaikan permohonan
  4. 23 Desember 2024 - 2 Januari 2025 pemeriksaan kelengkapan
  5. 3 Januari 2025 pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
  6. 3 Januari - 6 Januari 2025 penyampaian e-ARPK kepada pemohon
  7. 3 Januari - 6 Januari 2025 penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan bawaslu
  8. 3 Januari - 6 Januari 2025 pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
  9. 6 Januari -14 Januari 2025 penetapan sebagai pihak terkait
  10. 8 Januari - 16 Januari 2025 pemeriksaan pendahuluan
  11. 16 Januari - 4 Februari 2025 pemeriksaan persidangan
  12. 5 Februari - 10 Februari 2025 rapat permusyawaratan hakim
  13. 11 Februari - 13 Februari 2025 pengucapan putusan/ketetapan
  14. 11 Februari -15 Februari 2025 penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
  15. 14 Februari - 28 Februari 2025 pemeriksaan persidangan lanjutan
  16. 3 Maret - 6 Maret 2025 rapat permusyawaratan hakim
  17. 7 Maret - 11 Maret 2025 pengucapan putusan/ketetapan
  18. 7 Maret - 13 Maret 2025 penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan.
Kategori :