BACA JUGA:Menag Pastikan Biaya Haji Tahun Depan Lebih Murah, Ini Alasannya!
Di dalam kuota jamaah haji reguler, juga termasuk petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Hilman menambahkan bahwa keberangkatan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), serta tim pengawas dari DPR, DPD, dan BPK RI, akan dimasukkan dalam kuota petugas haji. (*)