“Jadi pertanggungjawaban terhadap publiknya harus tinggi," jelas Effendi.
BACA JUGA:KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Tim Penyidik Usai Geledah Dua Lokasi
Baginya, pengunduran diri tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab etis, tetapi juga sebagai langkah menghadapi masalah hukum yang serius.
"Ini masalah hukum serius, bukan sekadar etika yang digembar-gemborkan," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Effendi mengatakan bahwa tindakan meletakkan jabatan merupakan sikap ksatria yang akan diingat oleh rakyat Indonesia.
Anda sudah tahu, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024 atas dugaan suap terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022. Hasto akan diperiksa kembali oleh tim penyidik KPK pada 13 Januari nanti.
*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga