Penampakan Pagar Laut Tangerang yang Disegel Oleh KKP: Dasar Perairan Berupa Rubble dan Pasir

Jumat 10-01-2025,06:55 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial.

Dalam unggahan resmi KKP pada Kamis sore, 9 Januari 2025, tampak petugas memasang label merah berisi pernyataan penyegelan di beberapa bagian pagar. 

Pemagaran dilakukan oleh satgas dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

BACA JUGA:KKP Segel dan Hentikan Pembangunan Pagar Laut Lepas Pantai Tangerang

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis, 9 Januari 2024 menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.


Dirjen PSDKP Ipung Saksono Hadi memimping proses penyegelan pagar laut Tangerang Kamis Sore, 9 Januari 2025-KKP-

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas pria yang akrab disapa Ipung ini.

BACA JUGA:KKP Tegaskan Pagar Laut Misterius di Pantai Tangerang Ilegal

Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.


Kapal pengawas PSDKP mendekati Pagar laut yang disegel di Pantai Tangerang-KKP-

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati.

BACA JUGA:KKP Berencana Aktifkan Ribuan Hektar Tambak Terlantar Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu,  pemagaran ini menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Dari hasil investigasi PSDKP dengan pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.

Kategori :