Langkah tersebut dilakukan dari Arab Saudi saat mengetahui mayoritas PMI yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) sebagai langkah tegas akibat banyaknya PMI serupa di Arab Saudi.
Sebelumnya, identifikasi dilakukan setelah petugas keimigrasian Arab Saudi melaksanakan operasi penertiban terhadap warga negara asing. Lantas ditemukan ratusan WNI yang tak penuhi persyaratan imigrasi.
Mereka yang terjaring dalam operasi tersebut diberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
BACA JUGA:Demi Perlindungan Tenaga Kerja Migran, Anies Sarankan Negara Melibatkan Aktivis Pekerja Migran
BACA JUGA:Hati-Hati Visa Non Haji, Jamaah Bisa Dideportasi
Setelah tiba di Indonesia, sekitar 500 PMI ilegal tersebut akan dipulangkan masing-masing setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan oleh Kementerian P2MI.(*)
*) Mahasiswa Magang Universitas Airlangga